Beranda | Artikel
Khilafah Di Bumi
Kamis, 2 Januari 2020

KHILAFAH DI BUMI

Oleh
Syaikh Sa’ad al-Hushain

Allah Ta’ala telah berfirman kepada para malaikat:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. [al-Baqarah/2:30].

(Khalifah di sini), yaitu suatu kaum yang sebagian mereka akan menggantikan yang lain. (Lihat Ibnu Katsîr). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ

… dan Allah menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? [an-Naml/27:62].

Firman-Nya:

وَيَسْتَخْلِفُ رَبِّي قَوْمًا غَيْرَكُمْ

dan Rabbku akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain (dari) kamu. [Hûd/11:57].

Firman Allah Ta’ala tentang suku ‘Âd:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ قَوْمِ نُوحٍ

Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum Nuh. [al-A’râf/7: 69].

Firman Allah Ta’ala tentang suku Tsamûd:

وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ عَادٍ

Dan ingatlah oleh kamu sekalian di waktu Allah menjadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah lenyapnya kaum ‘Aad. [al-A’râf/7:74].

Firman Allah Ta’ala kepada umat Muhammad:

ثُمَّ جَعَلْنَاكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ مِنْ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. [Yûnus/10:14].

Yang dimaksud khalifah pada ayat pertama (yaitu surat al-Baqarah/2 ayat 30, pent.)  bukanlah Nabi Adam, dengan (berdasarkan) dalil firman Allah Ta’ala:

قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ

(Para malaikat berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah?”) -al-Baqarah/2 ayat 30- karena Nabi Adam disucikan dari hal-hal itu. [Lihat al-Qurthubi].

Dan dijadikan khalifah (pengganti) untuk memakmurkan bumi, harta, dan hukum (kekuasaan), merupakan ujian dari Allah bagi setiap orang yang dijadikan-Nya sebagai khalifah (pengganti) di antara hamba-hamba Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُونَ

Supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. [Yûnus/10:14].

Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi Dâwud.

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ

Hai Dawûd, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. [Shâd/38:26].

Allah Ta’ala berfirman memberitakan perkataan Nabi Sulaiman.

قَالَ هَٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ

Ini termasuk kurnia Rabbku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). [an-Naml/27:40].

  1. Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan yang mencakup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka, hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian menurut syari’at pada masalah kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini –yang telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan keteguhan– menolak bentuk-bentuk dan sistem-sistem kekuasaan selain khilafah. Di tengah pengamatan dan ketergesaan mereka terhadap model pemerintahan teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan hidâyah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintahan ‘Utsmaniyah (di Turki, pent.) –padahal pemerintahannya itu tidak lurus dan tidak mendapatkan petunjuk– sebagai khilâfah syar’iyyah (yang sesuai dengan syari’at). Sedangkan khilâfah dan persatuan –seperti saling menolong– terkadang terjadi di dalam melaksanakan kebajikan dan takwa, maupun dalam melakukan dosa dan permusuhan.
  2. Nabi Muhammad –semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah-Nya kepada beliau, keluarganya, para sahabatnya, dan pengikutnya– telah menjelaskan bahwa:

خِلَافَةُ النُّبُوَّةِ (الراشدة المهدية) ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ الْمُلْكَ مَنْ يَشَاءُ

Khilâfah nubuwwah (rasyîdah mahdiyyah) berlangsung tiga puluh tahun. Kemudian Allah akan memberikan kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki. [HR Ahmad, Abu Dawûd, at-Tirmidzi, dan al-Hâkim; dengan sanad yang shahîh]

Dan khilaafah rasyîdah mahdiyyah[1] itu, ialah kekuasaan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali –semoga Allah meridhai mereka dan menjadikan mereka ridha-. Mereka adalah orang-orang yang diistimewakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِيْ

Hendaklah kamu berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk setelahku. [HR Ahmad, Abu Dawud no. 4607. Tirmidzi 2676. Ibnu Majah, dan lainnya].

  1. Namun begitu, telah pasti di dalam dua kitab shahîh (disebutkan), sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَكُونَ بَعْدِيْ  اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً مِنْ قُرَيْشٍ

Setelahku akan ada dua belas khalifah dari suku Qurasiy.

Dan dalam satu riwayat:

لَا يَزَالُ الدِّينُ قَائِمًا حَتَّى يَكُونَ اثْنَا عَشَرَ خَلِيفَةً كُلُّهُمْ مِنْ قُرَيْشٍ

Agama ini akan tetap tegak selama ada dua belas khalifah, semuanya dari suku Qurasiy.

Mereka ini ialah empat khulafa`ur-rasyidîn dan delapan dari para penguasa pada masa Bani Umayyah. Dari delapan orang ini ada yang shâlih, dan ada yang kurang dari itu –semoga Allah memaafkan kami dan mereka- dan mereka ini tidak seperti empat khulafa`ur-rasyidîn. Walaupun demikian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan mereka semua sebagai khalifah.

  1. Berdasarkan ini, maka lafazh khalifah yang mutlak atau lainnya bukanlah bukti kebenaran atau kerusakan suatu pemerintahan. Bahkan Allah telah memilih Thalut sebagai raja yang berperang di jalan Allah, bukan untuk membela tanah atau identitas bangsa Arab, dan Allah menambahkan keluasan ilmu dan kekuatan badan pada Thalut. Di antara tentaranya ialah Dawud Alaihissallam. Allah memberikan kepada Dawud kekuasaan dan hikmah, dan Dia mengajarkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah juga menyebutkan pemerintahan Nabi Sulaiman dengan kerajaan, karena beliau mewarisi dari bapaknya dalam hal ilmu, kekuasaan, dan kenabian. Dan Allah telah menyuruh Rasul-Nya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk memilih menjadi raja dan rasul atau menjadi hamba dan rasul, lantas beliau memilih sifat ‘ubudiyyah (penghambaan) dan kerasulan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan lainnya.
  2. Imaamah (kepemimpinan), khilâfah (kekuasaan yang menggantikan penguasa sebelumnya), atau mulk (kekuasaan kerajaan), dapat diraih dengan berdasarkan nash (keterangan dari agama) atau dengan isyarat kepada seseorang –seperti pada kekhilâfahan Abu Bakar Radhiyallahu anhu – atau dengan istikhlâf (penunjukkan sebagai pengganti) dari orang yang sebelumnya berkuasa, seperti penunjukkan Abu Bakar kepada ‘Umar Radhiyallahu anhu. Atau urusan itu diserahkan kepada musyawarah di antara beberapa orang-orang shalih yang dipilih oleh khalifah sebelumnya, sebagaimana telah dilakukan oleh ‘Umar Radhiyallahu anhu. Atau dengan Ijma’ ahlul-halli wal-‘aqdi (tokoh-tokoh umat Islam, dari kalangan ulama dan lainnya, pent.) –bukan ijma’nya orang-orang awam- untuk membai’atnya, atau bai’at salah seorang dari mereka untuknya, maka menurut jumhur bai’at ini wajib diikuti. Imam al-Haramain menukilkan Ijma’ tentang hal itu. Atau dengan kemenangan seseorang yang dipaksakan terhadap semua orang untuk mentaatinya, maka itu juga wajib diikuti –untuk menghindarkan perpecahan dan perselisihan-, hal itu telah dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i [Lihat Ibnu Katsîr].

Dan tidak ada di dalam kitab Allah, Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sunnah khulafa`ur-rasyidîn, pemahaman imam-imam agama pada generasi-generasi yang utama (tiga generasi awal umat Islam, pent.), bahkan tidak ada pada sepuluh generasi setelahnya, peraturan penetapan kekuasaan dengan suara-suara pemilih, apalagi  lebih mengutamakan suara-suara pemilih. Hal itu hanyalah taqliid (mengikuti tanpa ilmu) terhadap undang-undang buatan manusia dan menjadikan pendapat mayoritas sebagai pemutus hukum. Padahal Allah Ta’ala berfirman mengenai mayoritas manusia:

mereka tidak bersyukur :  لَا يَشْكُرُونَ [Yûnus/10:60]
mereka tidak beriman :  لَا يُؤْمِنُونَ [al-Baqarah/2:100]
mereka tidak mengetahui :  لَا يَعْلَمُونَ [al-An’aam/6:37]
mereka tidak memahami :  هُمُ الْغَافِلُونَ [al-A’râf/7:179].

  1. Kesalahan paling banyak yang tersebar dalam memahami khilâfah, ialah mengikuti pendapat bahwa khilâfah itu adalah khilâfah dari Allah di muka bumi! [2] Maha suci Allah dari kebutuhan menunjuk seseorang dari hamba-hamba-Nya sebagai khalifah (wakil)-Nya, karena Allah itu Maha mendengar lagi Maha melihat. Dia bersama seluruh makhluk-Nya dengan ilmu-Nya, hukum-Nya, dan pengaturan-Nya. Dia juga bersama hamba-hamba-Nya yang shâlih dengan taufik-Nya dan pertolongan-Nya.
  2. Berdasarkan keterangan yang telah disebutkan di atas, jelaslah kesalahan Sayyid Quthub –semoga Allah mema’afkan kita dan dia– yang diambil oleh mayoritas kaum muslimin pada hari ini, tentang persangkaannya bahwa pemilihan Mu’awiyah Radhiyallahu anhu, kemudian anaknya (Yazid bin Mua’wiyah, pent.) setelahnya –bahwa pendapatnya itu- telah keluar dari kaidah dasar Islam dalam masalah kekuasaan : pemilihan kaum muslimin secara mutlak! Sebagaimana dia telah salah dalam persangkaannya bahwa “seorang penguasa dalam agama Islam mengambil hukum dari satu sumber, yaitu kehendak rakyat”! Dia beranggapan bahwa metode yang benar dalam memilih pemimpin ialah: “Kita bermusyawarah dengan seluruh (rakyat) dengan metode yang menjamin bisa diterima semua orang”! Dan menurutnya, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhak mengangkat seorangpun sebagai pemimpin tanpa musyawarah kaum mukminin,”[3] karena (menurut Islam) mewariskan kekuasaan itu boleh berdasarkan nash ayat:

وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَاوُودَ

Dan Sulaiman telah mewarisi Dawûd. [an-Naml/27:16].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjuk pemimpin sebagai pengganti beliau setelah beliau (tidak dengan musyawarah dan tidak dengan lainnya) dengan nash yang jelas, tetapi penunjukkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar Radhiyallahu anhu untuk mengimami shalat kaum muslimin saat sakit beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sebagai isyarat yang jelas terhadap kelayakan Abu Bakar dan keutamaannya dalam mengatur kekuasaan setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan berdasarkan Sunnah ini, Abu Bakar mewasiatkan kepemimpinan setelah dirinya kepada ‘Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu

Allah Ta’ala memang telah mensyari’atkan musyawarah di antara kaum muslimin, namun hasil musyawarah tidaklah wajib diikuti oleh penguasa. Buktinya Abu Bakar menyelisihi mayoritas sahabat -atau semua sahabat- dalam memerangi orang-orang yang tidak mau berzakat. Bahkan beliau menyelisihi sebagian sahabat yang tidak setuju penunjukkan ‘Umar sebagai penggantinya.

Semoga Allah memberikan shalawat, salam, dan berkah, kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya, sampai hari pembalasan.

(Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim Al-Atsari dari makalah berjudul “Al-Khilâfah fil-Ardhi”, dalam Majalah al-Ashâlah, Tahun VI, no. 36, Syawal 1422 H, halaman 60-63)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Yang lurus dan mendapatkan petunjuk.
[2] Yaitu anggapan bahwa seorang pemimpin atau manusia itu merupakan khalifah (pengganti) Allah di muka bumi. Padahal Allah Maha mengetahui, Maha mendengar, Maha melihat, dan sifat-sifat kesempurnaan lainnya, sehingga dia tidak membutuhkan khalifah (pengganti atau wakil), pent.
[3] Dari buku Sayyid Quthub yang berjudul Ma’rakatul-Islam wa Ra’sumâliyah (Pergulatan Islam dengan Kapitalisme), Penerbit Darusy Syurûq, Tahun 1414 H, halaman 72-73.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/13982-khilafah-di-bumi-2.html